Wanita Sebagai Wanita (Dirinya sendiri)

March 18, 2010 · Print This Article

Islam telah menghargai kewanitaan wanita dan Islam menganggap wanita sebagai unsur penyempurna bagi kaum laki-laki, sebagaimana laki-laki juga penyempurna bagi wanita. Maka bukanlah antara satu sama lain dari mereka itu sebagai musuh, bukan pula sebagai saingan, akan ketapi wanita sebagai penolong bagi kaum laki-laki untuk menyempurnaan kepribadian dan jenisnya, dan sebaliknya.

Sunnatullah telah berlaku pada makhluk-Nya bahwa perkawinan itu termasuk karakter tuntutan naluriah makhluk, sehingga kita melihat jenis kelamin laki-laki dan wanita itu ada di alam manusia, hewan dan tumbuh-tumbuhan. Demikian juga positif dan negatif yang ada pada alam benda, seperti listrik, magnit dan lainnya sampai atom, yang di dalamnya terdapat kekuatan listrik positif dan kekuatan (aliran) yang negatif (Elektron dan Proton).

Itulah yang disinggung oleh Al Qur’an sejak empat belas abad yang lalu, Allah SWT berfirman,

“Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat akan kebesaran Allah” (Adz Dzariyaat: 49)

Laki-laki dan wanita itu seperti kaleng dengan tutupnya, yang saling membutuhkan antara yang satu dengan yang lainnya. Sejak Allah SWT menciptakan Adam as, Allah juga menciptakan isterinya yang bernama Hawwa, agar Adam merasa tentram dengannya dan Allah tidak membiarkan Adam sendirian meskipun tinggal di surga. Firman Allah juga ditujukan untuk dua orang secara bersamaan, baik perintah maupun larangan, sebagaimana firman Allah SWT:

“Hai Adam, diamilah olehmu dan isterimu surga ini, dan makanlah (kamu berdua) makanan-makanannya yang banyak lagi baik, di mana saja yang kamu sukai, dan janganlah (kamu berdua) dekati pohon ini, yang menyebabkan kamu termasuk orang-orang yang zhalim.” (Al Baqarah: 35)

Dengan demikian maka wanita bukanlah laki-laki, karena wanita itu menyempurnakan laki-laki, demikian pula sebaliknya. Sesuatu tidak bisa sempurna secara sendiri, karena itu Al Qur’an mengatakan, “Bukanlah laki-laki itu seperti wanita.” (Ali ‘Imran: 36). Sebagaimana arus positif itu bukanlah arus negatif, demikian juga sebaliknya.

Akan tetapi betapapun demikian wanita tidak diciptakan untuk menjadi pesaing laki-laki, tidak pula untuk menjadi musuhnya, tetapi “Ba’dbukum min ba’dh” sebagian kamu merupakan bagian dari sebagian yang lainnya. Allah SWT berfirman, “Dan Allah telah menciptakan untuk kamu dari dirimu isteri-isteri.” (An-Nahl: 72)

Hikmah Allah telah menetapkan, di mana pembentukan fisik dan kejiwaan wanita itu memiliki unsur yang menarik kaum laki-laki dan memiliki daya tarik tersendiri.

Allah SWT telah membekali pada masing-masing dari laki-laki dan wanita syahwat dan keinginan yang kuat secara fithrah yang membuat saling tertarik dan bertemu, hingga kehidupan ini terus berjalan dan jenis manusia dapat terpelihara.

Karena itulah Islam menolak setiap aturan yang bertentangan dengan fithrah dan merusaknya, seperti sistem kependetaan (yang tidak boleh menikah selamanya). Akan tetapi Islam juga melarang setiap tindakan untuk mempergunakan potensi ini selain yang disyari’atkan oleh Allah dan yang diridhai-Nya yaitu lewat jalan pernikahan yang itu merupakan asas dalam berkeluarga. Oleh karena itu Islam mengharamkan perzinaan, sebagaimana itu diharamkan oleh seluruh agama samawi, sebagaimana Islam juga melarang untuk berbuat keji, semua itu untuk memelihara laki-laki dan wanita dari hal-hal yang membangkitkan fitnah dan kerusakan.

Berdasarkan pandangan kita terhadap fithrah wanita dan kewajiban yang harus dilakukan dalam hubungannya dengan kaum laki-laki, maka Islam memperlakukan wanita secara terhormat baik dalam aturannya, arahan-arahannya dan hukum-hukumnya.

Sesungguhnya Islam telah memelihara kewanitaan wanita secara fithrah dan mengakui keberadaannya (eksistensinya). Maka Islam tidak merendahkannya dan tidak menghinanya, akan tetapi Islam berusaha untuk menentang dan menolak segala usaha yang menghina dan merendahkan harkat wanita dan memeliharanya dari serigala-serigala manusia yang siap menyergap kaum hawwa untuk dinikmati dagingnya dan dibuang tulangnya.

Di sini dapat kita simpulkan bagaimana sikap Islam terhadap kewanitaan wanita sebagai berikut:

Pertama, Islam telah memelihara kewanitaannya, sehingga tetap menjadi sumber kasih sayang, kelembutan dan kecantikan. Oleh karena itu Islam menghalalkan baginya sesuatu yang diharamkan bagi laki-laki yang itu sesuai dengan tabiat kewanitaannya dan fungsinya. Seperti memakai emas, sutera murni, berdasarkan hadits Rasulullah:

“Sesungguhrya keduanya ini (emas dan sutera) telah diharamkan bagi laki-laki dari ummatku, dihalalkan bagi wanitanya.” (HR. Ibnu Majah)

Sebagaimana juga diharamkan bagi kaum wanita segala sesuatu yang menghilangkan simbul kewanitaannya, seperti menyerupai laki-laki dalam berpakaian, gerakan, perilaku, dan lainnya. Maka Islam melarang wanita memakai pakaian laki-laki, sebagaimana melarang laki-laki memakai pakaian wanita, dan Allah melaknati para wanita yang menyerupai laki-laki, sebagaimana melaknati laki-laki yang menyerupai wanita. Rasulullah SAW bersabda:

“Tiga orang tidak akan masuk surga dan tidak diperhatikan oleh Allah pada hari kiamat nanti: Orang yang durhaka terhadap kedua orang tuannya, Wanita yang mirip dengan Iaki-laki dan dayyuts (suarni yang membiarkan orang lain memasuki rumah isterinya).” (HR. Ahmad)

Kedua, Islam senantiasa memelihara kewanitaan wanita dan memelihara mereka dari kelemahannya. Sehingga mereka selamanya di bawah lindungan laki-laki, ditanggung nafkahnya, tercukupi kebutuhannya, ia berada di bawah asuhan ayahnya atau suaminya atau anak-anaknya dan saudaranya. Wajib bagi mereka (laki-laki) untuk menafkahinya sesuai dengan syari’at Islam, sehingga wanita tidak sampai memaksakan dirinya untuk ikut tenggelam dalam lautan kehidupan dan bertarung dengan kehidupan itu, bercampur dengan kaum laki-laki.

Ketiga, Islam memelihara akhlaq dan perasaan malunya serta berusaha untuk memelihara popularitas dan kemuliaannya serta menjaga kebersihannya dari kekhawatiran-kekhawatiran buruk dan suara-suara sumbang.

Untuk itu Islam mewajibkan bagi wanita untuk:

Pertama. Memelihara pandangan matanya dan memelihara kesuciannya, sebagaimana firman Allah SWT,

“Katakanlah kepada wanita yang beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya…’” (An Nur: 31)

Kedua. Menutup aurat dan perhiasannya dengan baik, tidak berpakaian terlalu sempit dan menyolok. Allah SWT berfirman,

“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya, dan hendaklah mereka menutupkan kain jilbabnya ke dadanya.” (An Nur: 31)

Dalam ayat ini kata-kata, “maa zhahara minhaa” diartikan celak mata, cincin, muka dan kedua telapak tangan. Ada yang menambah “dua telapak kaki.”

Ketiga. Hendaknya jangan menampakkan perhiasannya yang tersamar, seperti rambut, leher, kedua lengan dan kedua betis kecuali kepada suaminya atau muhrimnya. Allah SWT berfirman,

“Dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. . .” (An-Nur: 31)

Keempat. Hendaklah sopan dalam berjalan dan berbicara, Allah berfirman,

“Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan … ” (An-Nur: 31)

“Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit di dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik.” (Al Ahzab: 32)

Dengan demikian bukan berarti dilarang berbicara dan suara itu sendiri bukanlah ‘aurat. Tetapi ia diperintahkan untuk berbicara dengan baik.

Kelima. Hendaklah ia menjauhi segala sesuatu yang menarik perhatian laki-laki dari dirinya seperti berdandan (tabarruj) dengan dandanan ala jahiliyah. Karena ini bukanlah akhlaq seorang wanita yang bersih. Rasulullah SAW bersabda:

“Siapa saja wanita yang memakai wangi-wangian, kemudian keluar dari rumahnya agar dicium baunya oleh orang maka ia berzina.” (HR. Abu Dawud)

Maksudnya seakan ia berbuat zina, meskipun ia tidak berbuat demikian, maka wajib atas wanita menjauhi perilaku seperti itu.

Keenam. Wanita dilarang berduaan dengan laki-laki lain yang bukan suaminya dan bukan muhrimnya, hal itu untuk memelihara dirinya dan diri orang lain dari bisikan-bisikan dosa dan memelihara dirinya dari omongan-omongan bohong. Nabi SAW bersabda:

“Janganlah sekali-kali seseorang itu bersepi-sepi dengan seorang wanita kecuali dengan muhrimnya” (HR. Muttafaqun ‘Alaih)

Ketujuh. Jangan berikhtilath dengan kaum laki-laki lain kecuali karena kebutuhan yang terpaksa dan kemaslahatan yang dibenarkan dan dilakukan dengan seperlunya, seperti shalat di masjid, menuntut ilmu, berta’awun untuk kebaikan dan ketaqwaan, yang tidak terlarang bagi wanita itu untuk ikut serta dalam memberi pelayanan kepada masyarakat, tetapi jangan lupa batas-batas syari’at dalam bertemu dengan laki-laki.

Sesungguhnya Islam dengan hukam-hukum ini berusaha memelihara kewanitaan wanita dari taring orang-orang yang siap menerkam di satu sisi, dan memelihara perasaan malunya dan kesuciannya dengan menjauhi faktor-faktor yang menyelewengkan dan menyesatkan di sisi lainnya. Serta menjaga kehormatannya dari mulut orang-orang yang membuat kepalsuan. Dengan ini semuanya Islam telah memelihara jiwa dan perasaannya dari keresahan dan rekanan, serta goncangan-goncangan jiwa sebagai akibat dari khayalan yang berlebihan dan kesibukan hati serta terusiknya perasaan di tengah-tengah pengaruh-pengaruh yang menggiurkan.

Islam dengan hukum dan syari’atnya juga memelihara kaum laki-laki dari faktor-faktor yang menyesatkan dan memusingkan, juga memelihara masyarakat seluruhnya dari faktor-faktor kehancuran dan dekadensi moral.

Ikhtilath yang diperbolehkan

Ada beberapa istilah yang masuk di dalam kamus modern kita yang maknanya belum kita ketahui sebelumnya, di antaranya adalah kata “lkhtilath” antara laki-laki dan wanita. Karena wanita pada masa kenabian dan masa sahabat dan tabi’in juga bertemu dengan laki-laki, demikian jaga laki-laki juga bertemu dengan kaum wanita di berbagai acara yang beragam, baik itu yang bersifat agamis maupun masalah keduniaan. Hal itu tidak dilarang secara mutlak, bahkan diperbolehkan apabila diketahui secara jelas sebab dan alasannya dan terpenuhi kriterianya, dan mereka tidak menamakan itu sebagai ikhtilath.

Kemudian istilah ini menjadi populer dewasa ini, saya sendiri tidak tahu sejak kapan pemakaian itu dimulai dengan maknanya yang asing bagi perasaan Muslim dan Muslimah. Karena mencampur sesuatu dengan sesuatu yang lain berarti melarut seperti bercampurnya garam atau gula dengan air.

Yang penting di sini kita tegaskan bahwa tidak semua ikhtilath itu dilarang sebagaimana itu difahami oleh da’i-da’i yang ekstrim dan sempit pemikirannya. Dan tidak pula setiap ikhtilath itu diperbolehkan, sebagaimana diikuti oleh da’i-da’i sekuler yang suka mengekor Barat.

Permasalahan ini telah saya bahas dan saya jawab bersama dengan beberapa persoalan lainnya di dalam kitab saya “Fatawa Mu’ashirah” juz dua. Di antaranya hal-hal yang berkaitan dengan ikhtilath, mengucapkan salam kepada wanita, salaman, laki-laki menjenguk wanita yang sakit atau sebaliknya, dan lain-lain.

Yang ingin saya ingatkan di sini adalah sesungguhnya kewajiban kita adalah hendaknya kita beriltizam terhadap sebaik-baik petunjuk, itulah petunjuk Nabi SAW dan petunjuk Khulafaur Rasyidin dan para sahabatnya, jauh dari pemahaman Barat yang cenderung menghalalkan (segala sesuatu) dan cara orang timur yang ekstrim.

Barangsiapa yang merenungkan petunjuk Nabi SAW maka ia mengetahui bahwa wanita bukanlah orang yang dipenjara, bukan pula orang yang terisolir sebagaimana hal itu pernah terjadi pada masa-masa kemunduran ummat Islam.

Wanita dahulu ikut datang berjamaah dan shalat Jum’at di masjid Rasulullah SAW. Nabi SAW memerintahkan kepada mereka agar mengambil shaf-shaf yang terakhir yaitu di belakang shaf laki-laki. Semakin shaf itu lebih dekat ke bagian belakang maka semakin mulia karena takut kalau aurat wanita itu nampak di hadapan kaum laki-laki dan mayoritas mereka para sahabat dahulu tidak mengenal celana, dan tidak ada dinding atau kayu yang membatasi antara kaum wanita dengan pria.

Mereka pada awalnya, laki-laki dan wanita masuk pintu mana saja yang mereka sepakati, sehingga terkadang terjadi bersimpangan antara yang masuk dan yang keluar. Kemudian Nabi SAW bersabda, “Alangkah baiknya jika pintu ini kalian khususkan untuk wanita.” Akhirnya mereka mengkhususkan pintu itu untuk kaum wanita sehingga sampai sekarang dikenal dengan nama “Babun Nisa’” (pintu khusus wanita).

Kaum wanita di masa kenabian ikut datang shalat jum’at dan mendengarkan khutbah, hingga ada salah seorang di antara mereka yang hafal surat “Qoof” dari lisan Rasulullah SAW karena seringnya ia mendengarkan dari mimbar jum’at.

Wanita dahulu juga ikut datang melakukan dua shalat ‘Ied, dan ikut serta dalam festifal Islami yang menghimpun orang-orang dewasa dan anak-anak kecil, laki-laki dan wanita di tanah terbuka, mereka bertahlil dan bertakbir bersama.

Imam Muslim meriwayatkan dari Ummi ‘Athiyah, ia berkata, “Kita (kaum wanita) dahulu diperintahkan untuk keluar pada ‘ledain (dua hari raya), wanita yang dipingit dan yang masih gadis.”

Dalam riwayat lain ia berkata, “Rasulullah SAW memerintahkan kepada kita untuk menyuruh mereka keluar pada ledul Fithri dan ledul Adha, baik wanita-wanita baligh, wanita yang sudah datang bulan maupun yang dipingit. Adapun orang yang haid maka dijauhkan dari tempat shalat, mereka juga menghadiri kebaikan-kebaikan dan undangan kaum Muslimin,” aku bertanya, “Wahai Rasulullah, ada di antara kami yang tidak mempunyai jilbab.” Nabi bersabda, “Hendaknya saudaranya mengenakan jilbabnya kepadanya,” artinya meminjamkannya.

Inilah sunnah yang dimatikan oleh ummat Islam di sebagian besar negara-negara atau bahkan seluruhnya, kecuali yang akhir-akhir ini dilaksanakan oleh para pemuda shahwah Islamiyah yang berupaya menghidupkan sebagian sunnah yang ditinggalkan. Seperti sunnah I’tikaf pada sepuIuh hari terakhir di bulan Ramadhan dan sunnahnya wanita menghadiri shalat ‘led.

Wanita dahulu ikut menghadiri majelis-majelis ilmu bersama kaum laki-laki di sisi Nabi SAW dan mereka juga bertanya tentang masalah agama mereka yang saat ini kebanyakan wanita merasa malu. Sehingga ‘Aisyah RA sempat memuji wanita-wanita Anshar, bahwa mereka itu tidak malu-malu untuk bertanya masalah agama, sehingga mereka bertanya tentang janabat, mimpi, mandi besar, haid, istihadhah dan yang lainnya.

Mereka bahkan tidak puas mengaji bersama-sama kaum laki-laki sehingga meminta secara khusus kepada Rasulullah SAW untuk diberikan kesempatan di hari tertentu khusus untuk mereka. Mereka mengatakan “Wahai Rasulullah, kaum laki-laki telah mengalahkan kami untuk (mengaji kepadamu), oleh karena itu khususkanlah hari untuk kami,” maka Nabi SAW menjanjikan mereka hari tertentu untuk memberi nasihat kepada mereka.” (HR. Bukhari)

Aktivitas wanita juga sampai pada keikutsertaan mereka dalam peperangan dan jihad dalam memberikan pelayanan kepada para tentara dan mujahidin dengan kemampuan yang mereka miliki dengan baik. Berupa perawatan dan pertolongan pertama dan merawat orang-orang yang terluka, selain juga memberikan pelayanan-pelayanan lainnya, seperti memasak makanan dan minuman dan mempersiapkan apa-apa yang diperlukan oleh para mujahidin.

Dari Ummi ‘Athiyah, ia berkata, “Saya pernah berperang bersama Rasulullah SAW sebanyak tujuh peperangan, saya membelakangi mereka dalam keberangkatan mereka, maka saya membuat untuk mereka makanan dan mengobati orang-orang yang terluka, dan merawat orang-orang yang sakit.” (HR. Muslim)

Imam Muslim meriwayatkan dari Anas, bahwa sesungguhnya ‘Aisyah dan Ummu Sulaim pada perang Uhud juga ikut berperang aktif membawa qirbah (tempat minuman) di atas punggungrya, kernudian menuangkan air ke mulut orang-orang (mujahidin), kemudian mereka berdua kernbali memenuhi qirbah itu. (HR. Muslim)

Keberadaan Aisyah di sini dalam usia belasan tahun menolak orang-orang yang mengatakan bahwa keikutsertaan wanita dalam peperangan itu hanya boleh untuk wanita-wanita yang tua usianya. Pendapat ini tidak bisa diterima, sebab apa artinya nenek-nenek dalam suasana peperangan yang menuntut kekuatan fisik dan perasaan sekaligus.

Imam Ahmad meriwayatkan bahwa ada enam wanita dari wanita-wanitanya orang-orang yang beriman dahulu ikut bersama tentara mengepung Khaibar. Mereka ikut memegang anak panah, memberi minum dan mengobati orang-orang yang terluka, bersenandung dengan syair-syair dan membantu di jalan Allah. Nabi SAW telah memberi mereka ghanimah.

Bahkan ada riwayat shahih yang menjelaskan bahwa sebagian isteri-isteri sahabat ikut serta dalam sebagian peperangan Islam dengan membawa senjata ketika mereka diberi kesempatan untuk itu. Sebagaimana itu dilakukan oleh Ummu ‘Imarah Nasibah binti Ka’b, pada hari perang Uhud, hingga Rasulullah SAW bersabda, “Sungguh posisi dia lebih baik daripada posisi fulan dan fulan.”

Demikian juga yang dilakukan oleh Ummu Sulaim yang membawa clurit pada hari perang Hunain ia merobek perut musuh yang mendekat kepadanya.

Imam Muslim juga meriwayatkan dari Anas (putra Ummu Sulaim) bahwa Ummu Sulaim pernah membawa cIurit pada waktu perang Hunain, maka suaminya yang bernama Abu Talhah melihatnya dan berkata kepada Rasulullah, “Wahai Rasulullah, ini Ummu Sulaim, ia membawa clurit.” Maka Nabi SAW bertanya kepada Ummu Sulaim, “Untuk apa clurit itu?” Ummu Sulaim menjawab, “Aku ambil karena jika ada salah seorang dari kaum musyrikin mendekati aku maka aku akan merobek perutnya dengan cIurit itu, ” kemudian Rasulullah SAW tersenyum.” (HR. Muslim)

Demikian juga Imam Bukhari membuat bab tersendiri di dalam shahihnya mengenai peperangan kaum wanita.

Keinginan wanita muslimah di masa kenabian dan sahabat dahulu tidak hanya terhenti pada keikutsertaan mereka dalam peperangan sampai wilayah sekitarnya seperti Khaibar dan Hunain. Akan tetapi keinginan mereka sampai menyeberangi lautan dan ikut andil di dalam menaklukkan negara-negara yang jauh untuk menyampaikan risalah Islam.

Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Anas, bahwa Rasulullah SAW ber-qailulah (tidur siang) di dekat Ummi Haram Binti Milhan (bibi Anas) pada suatu hari. Kemudian Nabi bangun dan tertawa, maka Ummu Haram bertanya, “Apa yang membuat engkau tertawa wahai Rasulullah?” Nabi bersabda, “Ada manusia dari ummatku yang ditawarkan kepadaku untuk berperang di jalan Allah, mereka menyeberangi lautan seperti raja di atas singgasananya.” Ummu Haram berkata, “Wahai Rasulullah, doakan kepada Allah agar Dia menjadikan aku termasuk mereka,” maka Nabi SAW mendoakan untuknya . (HR. Muslim)

Dan ternyata Ummu Haram ikut menyeberangi lautan pada masa Utsman bersama suaminya ‘Ubadah Ibnu Shamit ke Qubrush (Siprus). Akhirnya ia diseruduk oleh kudanya di sana dan akhirnya wafat dan dikubur di tempat itu.

Dalam kehidupan sosial, wanita ikut serta dalam mendakwahkan kebaikan, memerintahkan yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar. Sebagaimana firman Allah SWT:

“Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma ‘ruf, mencegah dari yang munkar.” (At-Taubah: 71)

Di antara peristiwa yang masyhur adalah bantahan salah seorang muslimat kepada Umar di masjid, dalam masalah mahar (maskawin), dan kesiapan Umar untuk mengikuti pendapatnya secara terang-terangan. Umar berkata, “Wanita itu benar dan Umar salah.” Kisah ini disebutkan oleh Ibnu Katsir dalam tafsirnya di surat An-Nisa’. Ibnu Katsir berkata, “Isnadnya jayyid.”

Ada seorang wanita yang ditunjuk (ditetapkan) oleh Umar ketika beliau menjadi khalifah untuk berdakwah di pasar, yaitu Syifa’ binti Abdullah Al ‘Adawiyah.

Siapa yang merenungkan Al Qur’an Al Karim dan pembicaraannya mengenai wanita dalam berbagai masa dan dalam kehidupan para Nabi dan Rasul, maka tak akan terasa adanya tirai besi yang dibuat oleh sebagian manusia antara laki-laki dan wanita.

Maka kita jumpai Musa ketika masih muda dan kuat berbicara dengan dua gadis putri Syaikh Kabir (Nabi Syu’aib) dan bertanya kepada keduanya, dan kedua gadis itu pun menjawab pertanyaan Musa tanpa perasaan dosa dan berat. Musa membantunya dengan penuh kesopanan dan hormat. Setelah peristiwa itu, salah satu dari keduanya datang sebagai utusan dari ayahnya untuk mengundang Musa agar pergi bersamanya menuju ayahnya. Kemudian salah satu dari keduanya usul kepada ayahnya setelah itu agar ayahnya menjadikan Musa sebagai pelayan (pembantu) ayahnya karena melihat kekuatan dan kejujuran Musa. Al Qur’an menjelaskan:

“Dan tatkala ia sampai di sumber air negeri Madyan ia menjumpai di sana sekumpulan orang yang sedang rnemberi minum (meminumkan) ternaknya, dan ia menjumpai di belakang orang banyak itu, dua orang wanita yang sedang menambat (ternaknya). Musa berkata, “Apakah maksudmu (dengan berbuat begitu)?” Kedua wanita itu menjawab, “Kami tidak dapat meminum (ternak kami), sebelum penggembala-penggembala itu memulangkan (ternaknya), sedang bapak kami adalah orang tua yang telah lanjut usianya.” Maka Musa memberi minum ternak itu untuk (menolong) keduanya, kemudian dia kembali ke tempat yang teduh lalu berdoa, “Ya Tuhanku, sesungguhnya aku sangat memerlukan sesuatu kebaikan yang Engkau turunkan kepadaku.” Kemudian datanglah kepada Musa salah seorang dari kedua wanita itu berjalan kemalu-maluan, ia berkata, “Sesungguhnya bapakku memanggil kamu agar ia memberi balasan terhadap (kebaikan)mu memberi minum (ternak) kami.” Maka tatkala Musa mendatangi bapaknnya (Syu’aib) dan menceritakan kepadanya cerita (mengenai dirinya). Syu’aib berkata, “Janganlah kamu takut, kamu telah selamat dari orang-orang yang zhalim itu.” Salah seorang dari kedua wanita itu berkata, “Hai bapakku, ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya.” (Al Qashas: 23-26)

Di dalam kisah Maryam kita dapatkan Zakaria masuk ke mihrabnya dan bertanya kepadanya mengenai rizki yang dia jumpai di sisi Maryam.

“Setiap Zakaria masuk untuk menemui Maryam di mihrab, ia dapati makanan di sisinya. Zakaria bertanya, “Hai Maryam dari mana kamu memperoleh (makanan) ini?” Maryam menjawab, “Makanan itu dari sisi Allah.” Sesungguhnya Allah memberi rizki kepada siapa yang dikehendakinya tanpa hisab.” (Ali ‘Imran: 37)

Di dalam kisah Ratu Saba’ (Bilqis) kita lihat ia mengumpulkan kaumnya untuk diajak bermusyawarah menanggapi surat dari Sulaiman.

“Berkata dia (Bilqis), “Hai para pembesar berilah aku pertimbangan dalam urusanku (ini) aku tidak pernah memutuskan sesuatu persoalan sebelum kamu berada dalam majelis(ku).” Mereka menjawab, “Kita adalah orang-orang yang memiliki kekuatan dan juga memiliki keberanian yang sangat (dalam peperangan), dan keputusan berada di tanganmu; maka pertimbangkanlah apa yang akan karnu perintahkan. Dia berkata, “Sesungguhnya raja-raja apabila memasuki suatu negeri, niscaya mereka membinasakannya, dan menjadikan penduduknya yang rnulia jadi hina; dan demikian pulalah yang akan mereka perbuat….” (An Naml: 32-34)

Demikian juga Bilqis berdialog dengan Sulaiman AS dan Sulaiman pun berbicara dengannya. Allah berfirman:

“Dan ketika Bilqis datang, ditanyakanlah kepadanya, “Serupa inikah singgasanamu?” Dia menjawab, “Seakan-akan singgasana ini singgasanaku, kami telah diberi pengetahuan sebelumnya dan kami adalah orang-orang yang berserah diri.” Dan apa yang disembahnya selama ini selain Allah, mencegahnya (untuk melahirkan keislamannya), karena Sesungguhnya dia dahulunya termasuk orang-orang yang kafir. Dikatakan kepadanya, “Masuklah ke dalam istana.” Maka tatkala dia melihat lantai istana itu, dikiranya kolam air yang besar, dan disingkapnya kedua betisnya. Berkatalah Sulaiman, “Sungguh ia adalah istana licin terbuat dari kaca.” Berkatalah Bilqis, “Ya Tuhanku, sesungguhnya aku telah berbuat zhalim terhadap diriku dan aku berserah diri bersama Sulaiman kepada Allah, Tuhan semesta alam.” (An-Naml: 42-44)

Tidak bisa dikatakan bahwa sesungguhnya ini syari’at ummat sebelum kita, maka tidak wajib bagi kita. Karena sesungguhnya Al Qur’an tidak menyebutkan hal itu kepada kita kecuali untuk petunjuk, peringatan dan ibrah bagi orang-orang yang berakal. Oleh karena itu kesimpulan yang benar adalah, “Sesungguhnya syari’at ummat sebelum kita yang disebutkan di dalam Al Qur’an dan As-Sunnah itu juga syari’at untuk kita selama tidak ada dari syari’at kita yang menghapusnya.” Allah SWT berfirman:

“Mereka itulah orang-orang yang telah diberi petunjuk oleh Alah, maka ikutilah petunjuk mereka….” (Al An’am: 90)

Sesungguhnya menahan wanita di rumah dan membiarkannya tetap berada di antara empat dinding, tidak boleh keluar dari rumah–sebagaimana dijelaskan oleh Al Qur’an dalam salah satu tahapan dari tahapan tasyri’ sebelum nash atas hukum zina yang diketahui–itu merupakan sanksi yang berat bagi orang yang berbuat zina dari wanita-wanita kaum Muslimin. Allah SWT berfirman:

“Dan terhadap para wanita yang mengerjakan perbuatan keji, hendaklah ada empat orang saksi di antara kamu (yang menyaksikannya). Kemudian apabila mereka telah memberi persaksian, maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan yang lain kepadannya.” (An-Nisa’: 15)

Dan sungguh Allah telah memberi jalan keluar setelah itu yaitu dengan ditetapkannya hukum “Had” yaitu hukuman yang ditentukan di dalam syari’at sebagai hak Allah SWT. Yaitu cambuk bagi orang yang belum menikah dan rajam bagi orang yang sudah menikah.

Bagaimana mungkin bisa diterima dalam logika Al Qur’an dan Islam bahwa pengurungan wanita di rumah merupakan ciri khas dari seorang wanita Muslimah yang komitmen dan yang terpelihara. Kalau memang demikian berarti kita telah memberikan hukuman kepada mereka dengan hukuman yang berat dan lama, padahal ia tidak berbuat dosa.

Kesimpulannya, bahwa pertemuan antara laki-laki dan kaum wanita pada dasarnya diperbolehkan dan tidak dilarang, bahkan kadang-kadang diperlukan jika tujuannya adalah kerja sama dalam mencapai tujuan yang mulia. Seperti dalam majelis ilmu yang bermanfaat dan amal shalih, atau proyek kebajikan, atau jihad yang diharuskan dan lain sebagainya yang menuntut potensi yang prima dari dua jenis manusia, serta kerja sama antara keduanya di dalam merencanakan, mengarahkan dan melaksanakan.

Sumber: Dr. Yusuf al-Qardhawi (Sistem Masyarakat Islam dalam Al-Quran dan Sunnah)

Comments

Got something to say?





*
To prove you're a person (not a spam script), type the security word shown in the picture. Click on the picture to hear an audio file of the word.
Click to hear an audio file of the anti-spam word